Tuesday, June 8, 2010

aksa Agung Beri Izin Kepolisian Periksa Cirus dan Poltak

Jaksa Agung Beri Izin Kepolisian Periksa Cirus dan Poltak
JAKARTA - Langkah tim penyidik independen Mabes Polri membidik jaksa dalam kasus sindikasi mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan tinggal menunggu waktu. Surat izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap kedua jaksa itu dilayangkan ke Mabes Polri kemarin (7/6).

Dua jaksa tersebut adalah Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. ''Jaksa Agung memberikan izin terkait dengan surat permohonan untuk melakukan tindakan kepolisian. Izin untuk jaksa C dan P,'' ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung kemarin. Surat izin diteken pada Jumat lalu (4/6).

Menurut mantan asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, hasil koordinasi Kejagung menyebutkan, tindakan kepolisian yang dimaksud dalam surat permohonan Jaksa Agung itu adalah meminta keterangan Cirus dan Poltak. ''Tindakan kepolisian yang dimaksud belum disebutkan, baru sebatas meminta keterangan," paparnya.

Selanjutnya, dua jaksa senior itu tinggal menunggu panggilan dari tim independen Polri yang dikomandani Irjen Pol Mathius Salempang untuk menjalani pemeriksaan.

Didiek tidak berani berspekulasi menyangkut kemungkinan perubahan status dari saksi menjadi tersangka terhadap jaksa Cirus dan Poltak setelah menjalani pemeriksaan nanti. ''Jangan berprasangka dulu. Kedaulatan ada di tangan penyidik,'' kata alumnus Fakultas Hukum Undip, Semarang, itu diplomatis.

Meski demikian, tim penyidik independen tak lagi perlu ''restu'' dari Jaksa Agung untuk melakukan tindakan lanjutan berdasar perkembangan hasil pemeriksaan nanti. ''Kan izin sudah diberikan. Paling hanya koordinasi,'' urai Didiek.

Ini berarti, jika selanjutnya ada penetapan tersangka dan penahanan, penyidik bisa langsung melakukannya. Sebab, surat izin dari Jaksa Agung itu sesuai dengan pasal 8 ayat (5) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Intinya, dalam hal melaksanakan tugas jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Cirus dan Poltak diprediksi melengkapi mata rantai sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan. Sebelumnya, penyidik menetapkan tersangka dari level pegawai pajak, pengacara, penyidik Polri, dan hakim. Berdasar bukti-bukti dan keterangan awal, Cirus dan Poltak bisa menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik (Jawa Pos, 7/6).

Meski demikian, hingga kemarin pihak Kejagung belum menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atas nama jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Kejagung baru menerima SPDP untuk sepuluh tersangka dari penyidik Polri. Mulai tersangka Gayus Tambunan hingga Syahril Djohan (markus) dan Muhtadi Asnun (hakim). ''Sampai sekarang belum ada SPDP atas nama C dan P," kata Didiek.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombespol Marwoto membenarkan adanya surat dari Kejagung itu. ''Surat kami terima kemarin petang,'' ujarnya.

Namun, Marwoto belum bisa menjelaskan kapan Cirus dan Poltak dimintai keterangan. ''Yang jelas, penyidik sudah siap memeriksa mereka. Waktunya kapan, humas belum diberi tahu,'' kata perwira dengan tiga mawar di pundak itu.

Sumber di kepolisian menyebutkan, dari belasan jaksa yang bersentuhan dengan kasus Gayus Tambunan, tinggal Poltak dan Cirus yang akan didalami keterangannya. ''Yang lain-lain sudah cukup,'' kata sumber yang minta dirahasiakan namanya itu.

Dari empat jaksa peneliti kasus Gayus -Ika Savitri, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Cirus Sinaga- hanya Cirus yang perlu diperiksa ulang. ''Tiga jaksa (selain Cirus, Red) itu mengaku tidak tahu soal pengurangan pasal dakwaan (terhadap Gayus)," katanya.

Namun, mengapa Poltak juga dipanggil? Menurut perwira itu, nama Poltak disebut Gayus dijanjikan sejumlah uang. ''Uang itu akan dialirkan melalui pengacara Haposan Hutagalung (sudah tersangka, Red). Kami belum bisa menemukan bukti aliran dananya,'' tuturnya.

Karena itu, AKP Sri Sumartini (penyidik Polri yang sudah menjadi tersangka, Red) juga akan diperiksa ulang. Sebab, Sumartini ikut hadir dalam pertemuan di Café Cristal, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, disepakati pasal yang dikenakan terhadap Gayus hanya penggelapan. Pasal money laundering dan korupsi tidak dimasukkan dalam berkas dakwaan. Itulah yang menyebabkan Gayus kemudian divonis bebas oleh hakim Muhtadi Asnun.

''Setelah pertemuan itu, muncul pengakuan dari Haposan bahwa dirinya menemui Poltak. Kami akan cek silang apakah Sumartini tahu soal ini,'' katanya. Selain Sumartini, pegawai Café Cristal akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Poltak dan Cirus pekan ini. ''Pemeriksaannya satu satu, tidak bersamaan,'' katanya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengapresiasi langkah Kejagung yang mengizinkan penyidik Polri memeriksa jaksa Cirus dan Poltak. ''Semakin cepat kasus ini terbongkar akan sangat baik,'' tegasnya.

Denny sejak awal menduga adanya keterlibatan oknum jaksa dalam kasus ini. ''Sindikasi Gayus ini memang istimewa. Dia melibatkan empat jalur; polisi, hakim, jaksa, dan oknum pengacara. Luar biasa,'' kata mantan aktivis BEM UGM itu. (fal/rdl/c2/ari)

0 comments:

Post a Comment

Entri Populer