Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilwali Surabaya Dihelat Rabu di MK
Besok Sidang Perdana di MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang perdana sengketa hasil pilwali Surabaya dihelat Rabu besok (16/6) pukul 09.00. Panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan calon wali kota-wakil wali kota Arif Afandi-Adies Kadier (Cacak).
''Berkas sudah diregistrasi dan akan disidang Rabu pukul 09.00. Surat pemanggilan untuk semua pihak sedang dikirim,'' kata Zainal saat ditemui di gedung MK kemarin (14/6). Kepastian sidang itu juga sudah diunggah dalam jadwal sidang yang bisa diakses secara luas di situs resmi MK, yakni www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Dalam kolom jadwal sidang, gugatan hasil pilkada bernomor registrasi 31/PHPU/.D-VIII/2010 itu akan disidang pada hari yang sama dengan kasus gugatan pilkada Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Kotabaru yang dilaksanakan sore.
Zainal mengatakan, sidang panel tersebut akan ditangani tiga hakim dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim konstitusi akan meminta kubu Cacak sebagai pemohon menjelaskan permohonan gugatannya. ''Setelah itu, KPU Surabaya sebagai termohon dan pasangan Risma-Bambang sebagai pihak terkait memberikan tanggapan,'' kata lelaki kelahiran Jombang itu.
Menurut Zainal, persentase selisih suara antara Risma-Bambang dan Cacak terkesan tipis. Yakni, hanya 3,29 persen. Tapi, nominal selisih suara sebenarnya cukup besar. Yakni, 30.671 suara (358.187-327.516). Itu disebabkan pemilih Surabaya memang banyak. ''Selisih suara sampai 30 ribu itu besar sekali lho. Memang dari persentase kelihatan kecil, tapi selisih jumlah suaranya cukup besar. Surabaya kan kota besar yang padat penduduk,'' kata lelaki 55 tahun itu.
Selisih suara yang besar tersebut, menurut Zainal, membuat beban pembuktian pemohon cukup berat. Sebab, kubu Cacak harus bisa mengurangi perolehan suara Risma-Bambang dan menambah perolehan suara Cacak hingga menyalip Risma. Itu, kata dia, tak bakal mudah.
''Dokumen-dokumennya harus valid. Paling tidak mereka harus menyiapkan dokumen C-1 (rekapitulasi perolehan suara di TPS, Red) dan menunjukkan berapa sebenarnya suara yang mereka peroleh di tiap-tiap TPS,'' katanya.
Jika bukti-buktinya lemah, kata Zainal, ujung-ujungnya pemohon biasanya meminta coblos ulang dengan alasan terjadinya kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis. ''Biasanya kan gitu. Mereka nggak bisa membuktikan, akhirnya minta coblos ulang. Padahal, kebanyakan yang seperti itu tidak terbukti dan gugatannya ditolak,'' katanya.
Sebagai catatan, tahun ini MK mengabulkan gugatan pilkada hanya pada dua kasus. Yakni, pilkada Kabupaten Bangli, Bali, dan pilkada Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. KPU Bangli harus mengadakan coblos ulang di 12 TPS karena ada sejumlah orang yang mencoblos dengan dalih mewakili orang lain. Pilkada Kota Tebing Tinggi diulang karena salah satu pasangan tidak memenuhi salah satu syarat hukum dalam pasal 58 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004. Yakni, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara itu, jadwal sidang tersebut berbeda dengan versi Cacak. Saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin, Deddy Priambudi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Cacak, mengatakan bahwa sidang perdana dihelat Kamis mendatang (17/6). ''Jadwalnya Kamis mendatang," ujarnya. Entah mengapa Deddy menyebut jadwal sidang pada Kamis. Padahal, dalam website MK pun disebutkan bahwa sidang dilaksanakan Rabu (16/6) dengan acara panel pemeriksaan perkara yang pertama. Deddy mengatakan optimistis dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan kliennya.
Dia menyatakan, kuasa hukum Cacak yang terdiri atas 16 pengacara senior tiba di Jakarta sejak dua minggu lalu. Mereka sungguh-sungguh menyelidiki dan menangani sengketa hasil pilwali Surabaya. Puluhan saksi yang rencananya dihadirkan saat persidangan segera menyusul. "Kami memiliki banyak saksi yang siap menguatkan gugatan yang kami layangkan," jelas Deddy. Tim kuasa hukum Cacak mengklaim memiliki sejumlah bukti untuk memenangkan perkara tersebut.
Menurut Deddy, tim kuasa hukum Cacak sudah menyelidiki semua tahapan pilwali. Dia mengatakan, begitu banyak kecurangan yang terjadi saat penyelenggaraan pilwali. Mulai masa kampanye hingga penghitungan suara. Terutama penghitungan suara di sejumlah wilayah.
Sebagaimana diberitakan, tim pemenangan Cacak menengarai ada kecurangan secara sistematis dan terstruktur di sembilan kecamatan. Yaitu, Sawahan, Rungkut, Tambaksari, Lakarsantri, Tegalsari, Simokerto, Gunung Anyar, Sukolilo, dan Wiyung. Atas berbagai kecurangan di wilayah itu, tim Cacak meminta untuk dilakukan pencoblosan ulang.
Deddy menilai, berbagai kecurangan itu terjadi karena penyelenggaraan pilwali yang karut-marut. "Saya menyayangkan hal ini. Padahal, ketua KPU (Eko Sasmito, Red) adalah teman baik saya. Saya prihatin pilkada Surabaya karut-marut," tuturnya. Karena itu, KPU, lanjut dia, harus bertanggung jawab. ''Sebab, KPU sebagai penyelenggara pilkada," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Edward Dewaruci menyatakan belum tahu soal jadwal persidangan tersebut. ''Kalau memang Rabu, pasti undangan persidangan sudah disampaikan ke KPU. Namun, saya belum tahu karena belum ke kantor," ujarnya.
Yang pasti, kata Edward, KPU sudah memiliki pengacara negara yang disiapkan kejari ataupun Kejaksaan Tanjung Perak. ''Sudah kami siapkan. Tinggal menunggu persidangan," ujar Edward.
Di bagian lain, ketua tim pemenangan Risma-Bambang, Whisnu Sakti Buana, mengatakan telah menerima materi gugatan dari MK. ''Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk mendukung KPU. Artinya, sama sekali tidak ada kecurangan sistematis,'' ucapnya.
Menurut Whisnu, soal kecurangan itu sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Misalnya, soal DPT (daftar pemilih tetap) dan soal undangan. ''Ketika itu, kami meributkan dan KPU akhirnya merevisi. Dan tim Cacak saat itu yang justru tenang-tenang saja. Aneh juga kok akhirnya meributkan sekarang,'' ucap pria yang juga menjabat wakil ketua DPRD Surabaya tersebut.
Pria yang juga menjabat ketua DPC PDIP itu mengatakan, pilwali sudah berlangsung dengan sangat baik dan aman. ''Memang di sana-sini masih ada kesalahan teknis. Tapi, itu murni, bukan kesengajaan atau kecurangan. Kesalahan teknis belaka,'' tandasnya.
Whisnu yakin MK tidak akan mengabulkan permohonan tim Cacak. ''Tidak ada kecurangan, tapi dipaksakan terlihat seperti ada kecurangan. Apalagi selisih angkanya juga cukup jauh,'' paparnya. Whisnu yakin akan integritas MK dalam memutus sengketa pilkada. ''Saya semakin yakin ketika Pak Mahfud (Mahfud M.D., ketua MK, Red) bilang bahwa netralitas MK tidak akan goyah meski ada Abdul Kadir Mappong (wakil ketua MA yang juga ayah Adies Kadir, cawawali dari Cacak, Red),'' tambahnya. (aga/kit/ano/c6/c1/oni)
Read more..
Besok Sidang Perdana di MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang perdana sengketa hasil pilwali Surabaya dihelat Rabu besok (16/6) pukul 09.00. Panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan calon wali kota-wakil wali kota Arif Afandi-Adies Kadier (Cacak).
''Berkas sudah diregistrasi dan akan disidang Rabu pukul 09.00. Surat pemanggilan untuk semua pihak sedang dikirim,'' kata Zainal saat ditemui di gedung MK kemarin (14/6). Kepastian sidang itu juga sudah diunggah dalam jadwal sidang yang bisa diakses secara luas di situs resmi MK, yakni www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Dalam kolom jadwal sidang, gugatan hasil pilkada bernomor registrasi 31/PHPU/.D-VIII/2010 itu akan disidang pada hari yang sama dengan kasus gugatan pilkada Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Kotabaru yang dilaksanakan sore.
Zainal mengatakan, sidang panel tersebut akan ditangani tiga hakim dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim konstitusi akan meminta kubu Cacak sebagai pemohon menjelaskan permohonan gugatannya. ''Setelah itu, KPU Surabaya sebagai termohon dan pasangan Risma-Bambang sebagai pihak terkait memberikan tanggapan,'' kata lelaki kelahiran Jombang itu.
Menurut Zainal, persentase selisih suara antara Risma-Bambang dan Cacak terkesan tipis. Yakni, hanya 3,29 persen. Tapi, nominal selisih suara sebenarnya cukup besar. Yakni, 30.671 suara (358.187-327.516). Itu disebabkan pemilih Surabaya memang banyak. ''Selisih suara sampai 30 ribu itu besar sekali lho. Memang dari persentase kelihatan kecil, tapi selisih jumlah suaranya cukup besar. Surabaya kan kota besar yang padat penduduk,'' kata lelaki 55 tahun itu.
Selisih suara yang besar tersebut, menurut Zainal, membuat beban pembuktian pemohon cukup berat. Sebab, kubu Cacak harus bisa mengurangi perolehan suara Risma-Bambang dan menambah perolehan suara Cacak hingga menyalip Risma. Itu, kata dia, tak bakal mudah.
''Dokumen-dokumennya harus valid. Paling tidak mereka harus menyiapkan dokumen C-1 (rekapitulasi perolehan suara di TPS, Red) dan menunjukkan berapa sebenarnya suara yang mereka peroleh di tiap-tiap TPS,'' katanya.
Jika bukti-buktinya lemah, kata Zainal, ujung-ujungnya pemohon biasanya meminta coblos ulang dengan alasan terjadinya kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis. ''Biasanya kan gitu. Mereka nggak bisa membuktikan, akhirnya minta coblos ulang. Padahal, kebanyakan yang seperti itu tidak terbukti dan gugatannya ditolak,'' katanya.
Sebagai catatan, tahun ini MK mengabulkan gugatan pilkada hanya pada dua kasus. Yakni, pilkada Kabupaten Bangli, Bali, dan pilkada Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. KPU Bangli harus mengadakan coblos ulang di 12 TPS karena ada sejumlah orang yang mencoblos dengan dalih mewakili orang lain. Pilkada Kota Tebing Tinggi diulang karena salah satu pasangan tidak memenuhi salah satu syarat hukum dalam pasal 58 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004. Yakni, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara itu, jadwal sidang tersebut berbeda dengan versi Cacak. Saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin, Deddy Priambudi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Cacak, mengatakan bahwa sidang perdana dihelat Kamis mendatang (17/6). ''Jadwalnya Kamis mendatang," ujarnya. Entah mengapa Deddy menyebut jadwal sidang pada Kamis. Padahal, dalam website MK pun disebutkan bahwa sidang dilaksanakan Rabu (16/6) dengan acara panel pemeriksaan perkara yang pertama. Deddy mengatakan optimistis dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan kliennya.
Dia menyatakan, kuasa hukum Cacak yang terdiri atas 16 pengacara senior tiba di Jakarta sejak dua minggu lalu. Mereka sungguh-sungguh menyelidiki dan menangani sengketa hasil pilwali Surabaya. Puluhan saksi yang rencananya dihadirkan saat persidangan segera menyusul. "Kami memiliki banyak saksi yang siap menguatkan gugatan yang kami layangkan," jelas Deddy. Tim kuasa hukum Cacak mengklaim memiliki sejumlah bukti untuk memenangkan perkara tersebut.
Menurut Deddy, tim kuasa hukum Cacak sudah menyelidiki semua tahapan pilwali. Dia mengatakan, begitu banyak kecurangan yang terjadi saat penyelenggaraan pilwali. Mulai masa kampanye hingga penghitungan suara. Terutama penghitungan suara di sejumlah wilayah.
Sebagaimana diberitakan, tim pemenangan Cacak menengarai ada kecurangan secara sistematis dan terstruktur di sembilan kecamatan. Yaitu, Sawahan, Rungkut, Tambaksari, Lakarsantri, Tegalsari, Simokerto, Gunung Anyar, Sukolilo, dan Wiyung. Atas berbagai kecurangan di wilayah itu, tim Cacak meminta untuk dilakukan pencoblosan ulang.
Deddy menilai, berbagai kecurangan itu terjadi karena penyelenggaraan pilwali yang karut-marut. "Saya menyayangkan hal ini. Padahal, ketua KPU (Eko Sasmito, Red) adalah teman baik saya. Saya prihatin pilkada Surabaya karut-marut," tuturnya. Karena itu, KPU, lanjut dia, harus bertanggung jawab. ''Sebab, KPU sebagai penyelenggara pilkada," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Edward Dewaruci menyatakan belum tahu soal jadwal persidangan tersebut. ''Kalau memang Rabu, pasti undangan persidangan sudah disampaikan ke KPU. Namun, saya belum tahu karena belum ke kantor," ujarnya.
Yang pasti, kata Edward, KPU sudah memiliki pengacara negara yang disiapkan kejari ataupun Kejaksaan Tanjung Perak. ''Sudah kami siapkan. Tinggal menunggu persidangan," ujar Edward.
Di bagian lain, ketua tim pemenangan Risma-Bambang, Whisnu Sakti Buana, mengatakan telah menerima materi gugatan dari MK. ''Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk mendukung KPU. Artinya, sama sekali tidak ada kecurangan sistematis,'' ucapnya.
Menurut Whisnu, soal kecurangan itu sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Misalnya, soal DPT (daftar pemilih tetap) dan soal undangan. ''Ketika itu, kami meributkan dan KPU akhirnya merevisi. Dan tim Cacak saat itu yang justru tenang-tenang saja. Aneh juga kok akhirnya meributkan sekarang,'' ucap pria yang juga menjabat wakil ketua DPRD Surabaya tersebut.
Pria yang juga menjabat ketua DPC PDIP itu mengatakan, pilwali sudah berlangsung dengan sangat baik dan aman. ''Memang di sana-sini masih ada kesalahan teknis. Tapi, itu murni, bukan kesengajaan atau kecurangan. Kesalahan teknis belaka,'' tandasnya.
Whisnu yakin MK tidak akan mengabulkan permohonan tim Cacak. ''Tidak ada kecurangan, tapi dipaksakan terlihat seperti ada kecurangan. Apalagi selisih angkanya juga cukup jauh,'' paparnya. Whisnu yakin akan integritas MK dalam memutus sengketa pilkada. ''Saya semakin yakin ketika Pak Mahfud (Mahfud M.D., ketua MK, Red) bilang bahwa netralitas MK tidak akan goyah meski ada Abdul Kadir Mappong (wakil ketua MA yang juga ayah Adies Kadir, cawawali dari Cacak, Red),'' tambahnya. (aga/kit/ano/c6/c1/oni)
0